JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menghadirkan kondisi partai politik yang sehat.

Dia mengatakan bahwa partai politik yang sehat adalah partai politik yang terinstirusionalisasi atau terlembaga. Terlalu banyak partai politik juga akan membuat kondisi yang tidak sehat.

"Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat," kata Rifqinizamy, Jumat 30 Januari 2026.

Dengan adanya ambang batas parlemen, menurut dia, para partai politik dipaksa untuk membenahi diri agar memperkuat strukturnya demi mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu.

Selain itu, menurut dia, parliamentary threshold juga dibutuhkan untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai, kata dia, akan membuat checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif.

"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," kata dia.

Dengan parliamentary threshold, menurut dia, penyederhanaan partai politik juga akan terjadi secara alamiah. Karena partai politik dipaksa oleh sistem untuk bisa lebih terinstirusionalisasi.

Dia pun memahami bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold pada satu pihak dan district magnitude pada pihak yang lain.

"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," katanya.

ANTARA