BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melaksanakan kegiatan pembongkaran dan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di depan SMKN 1 Kuala Kapuas, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan bersama unsur lintas sektor terkait.
Pembongkaran dan penutupan TPS tersebut dilakukan sebagai langkah penataan dan pengendalian lingkungan, khususnya di kawasan pendidikan dan pusat aktivitas masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah, sehat, serta tertib, sekaligus meningkatkan kualitas estetika kawasan sekitar.
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menyampaikan bahwa penutupan TPS ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"DLHK Kabupaten Kapuas mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah rumah tangga, dengan memisahkan sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan untuk dikomposkan, serta sampah anorganik seperti kertas dan plastik agar disalurkan melalui bank sampah terdekat," himbaunya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat mendukung terwujudnya daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. DLHK menegaskan bahwa lingkungan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. (SABRIANOOR/j)









