NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau Hendroplin viral. Ini setelah video saat dirinya mencak-mencak di rumah warga di Kelurahan Tapin Bini beredar di media sosial.

Video tersebut memicu pro kontra, lantaran dalam narasinya disebutkan Hendropolin diduga melakukan tindakan fisik yang menyebabkan orang tua korban mengalami pusing, nyeri di bagian kepala, serta pandangan kabur. Bahkan dituding melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. 

Saat dikonfirmasi untuk menanggapi hal tersebut, Hendroplin secara tegas memberikan klarifikasi bahwa kejadian itu murni merupakan urusan pribadi untuk membela hak tanah milik kakaknya, dan sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasannya.

"Saya membenarkan bahwa dalam video itu adalah saya. Namun, secara pribadi saya tegaskan tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada yang bersangkutan. Beliau orang tua, yang sebenarnya sudah tau bahwa tanah/ lahan tersebut milik kakak saya. Kehadiran saya di sana murni untuk mengingatkan kepada beliau kenapa sudah tau itu lahan kakak saya tetap saja digarap dan tanah kakak saya itu juga berbatasan lagsung degan tanah beliau yang lain. seharusnya orang tua harus memberi contoh yang baik jangan asal ambil " jelas Hendroplin saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Jumat, 30 Januari 2026.

Diketahui pembeli melakukan pembelian tanah kepada Yudi seluas 2 ha. Tanah tersebut kemudian digarap dan tanam sumbuh seperti kayu ulin dan lainnya dimanfaatkan (ditebang). Namun ternyata menurut penuturan pihak Hendroplin lahan tersebut sebenarnya milik kakaknya yang bernama Hengki, bukan milik Yudi.

Dan sesungguhnya baik pembeli maupun penjual, menurut hendroplin, mengetahui siapa pemilik sebenarnya lahan tersebut. Sehingga kedatangannya ke rumah pembeli adalah agar mereka mengembalikan lahan tersebut ke pemilik semula dan mengganti rugi atas tanam tumbuh yang sudah ditebang.

Terkait tudingan pemerasan, Hendroplin membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang senilai Rp50 juta yang sempat dibicarakan merupakan tuntutan ganti rugi atas hak tananam tumbuh diatas tanah milik kakaknya yang telah digarap oleh pihak lain. .

"Mengapa ada nilai ganti rugi Rp50 juta? Karena yang bersangkutan telah menggarap lahan kakak saya yang di dalamnya terdapat potensi kayu Ulin. Jadi itu wajar-wajar saja karena merupakan hak kakak saya, masih bagus hanya dimintai ganti rugi, bagaimana kalau kami laporkan penyerobotan dan illegal logging," lanjutnya.

Mengenai laporan ke pihak kepolisian, Hendroplin menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum dan menunjukkan kebenaran di lapangan.

"Kami siap menghadapi laporan tersebut. Kami akan menunggu pemanggilan dari pihak berwajib," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah,khususnya di kelurahan tapin bini, baik di seputar trans Samu jaya maupun di seputar bukit bolau . Pastikan dan cari informasi ke lurah,camat dan tokoh-tokoh masyarakat dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak.

Sementara itu, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, turut memberikan komentar singkat terkait kasus yang menyeret salah satu pejabatnya tersebut. Bupati menegaskan bahwa persoalan ini berada di ranah pribadi dan tidak mencampuri urusan pemerintahan.

"Itu masalah pribadi terkait sengketa tanah dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah kedinasan. Kita terima dan hormati laporan serta proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Bupati Rizky. (NATALIA KRISTIN/j)