MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh  - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama Kantor Pertanahan setempat perkuat optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD).

"Pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, khususnya antara instansi pemerintah dan pihak perbankan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan BPHTB," kata Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi di Muara Teweh, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut dia, optimalisasi penerimaan BPHTB menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah, sektor perbankan, dan masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaannya semakin tertib dan transparan,” kata Agus.

Ia berharap melalui pertemuan ini dapat dirumuskan kesepakatan serta langkah-langkah konkret yang mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan BPHTB di Kabupaten Barito Utara.

"Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi untuk membahas langkah-langkah strategis menggali potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB yang dinilai masih belum teridentifikasi dan tergarap secara optimal," kata Agus Siswadi.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal penguatan koordinasi antar-instansi guna mengoptimalkan potensi penerimaan BPHTB, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Barito Utara secara berkelanjutan.

Realisasi BPHTB Barito Utara pada 2025 mencapai Rp1,49 miliar atau 124,66 persen dari target Rp1,20 miliar.

"Kami optimistis penerimaan BPHTB tahun 2026 ini kembali tercapai bahkan melampaui yang ditargetkan Rp1,20 miliar," ujar Agus Siswadi.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah perbankan yang melakukan transaksi kredit, agar setiap proses peralihan hak atas tanah dan bangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan dalam pelaksanaan peralihan hak tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen pertanahan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting, terutama dalam transaksi kredit. Proses peralihan hak yang tertib dan sesuai aturan akan memastikan kewajiban BPHTB dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu,” ujar Primanda Jayadi.