KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Pemkab Kapuas melakukan reaktivasi layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di kecamatan bertujuan untuk memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat layanan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Program yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas ini difokuskan pada peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi pemerintahan lainnya.

Wakil Bupati Kapuas Dodo mengatakan reaktivasi perekaman KTP-el merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga mendapatkan hak administrasi kependudukan secara merata, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

“Melalui reaktivasi layanan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” kata Dodo di Kuala Kapuas.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan, camat, dan kepala desa dalam menyosialisasikan layanan perekaman KTP-el agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama bagi warga yang telah memenuhi syarat perekaman.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Yanmarto menjelaskan bahwa kecamatan-kecamatan yang berada jauh dari pusat layanan, seperti Kapuas Hulu dan Mandau Talawang, masih membutuhkan peningkatan capaian administrasi kependudukan. Oleh karena itu, layanan perekaman KTP-el kembali diaktifkan dan dijadikan bagian dari pelayanan rutin di tingkat kecamatan.

Secara teknis, Disdukcapil telah menugaskan petugas khusus dan menyiapkan perangkat perekaman KTP-el hasil pengadaan tahun 2025. Namun, untuk sementara waktu, pencetakan KTP-el masih dipusatkan di Kuala Kapuas sambil menunggu kesiapan operasional lanjutan.

Dengan reaktivasi layanan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif, data penduduk semakin akurat, serta kualitas pelayanan publik di wilayah kecamatan dapat terus meningkat.