BORNEONEWS, Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat terus mendorong peningkatan pemahaman pemerintah daerah terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan penguatan IRH tersebut dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Kanwil Kemenkum Kalteng juga menghadirkan Tim Substansi Nasional dari BPHN untuk memberikan pendampingan secara langsung.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan nasional reformasi hukum, indikator penilaian IRH, mekanisme pengisian data dukung, serta peran strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik.
“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang hukum di daerah,” kata Hajrianor di Palangka Raya dalam rilis diterima pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa IRH menjadi alat ukur dalam memastikan produk hukum daerah disusun secara berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian IRH di Kalimantan Tengah dapat berjalan optimal.
“Harapannya, implementasi IRH dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas hukum dan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Agustina Dayaleluni bersama tim kerja BPHN Kantor Wilayah.
Sebagai narasumber, hadir langsung Tim Substansi Nasional IRH Wilayah IV BPHN, yakni Indra Hendrawan selaku Koordinator TSN IRH Wilayah IV, didampingi Mohamad Izkiansyah Ramadhan, Hanidar Rien, dan Natasya Ayu sebagai anggota tim.
Para narasumber memaparkan kebijakan nasional reformasi hukum, ruang lingkup penilaian IRH, serta teknis pemenuhan data dukung dan pelaporan melalui aplikasi yang telah disediakan. IRH sendiri menilai sejumlah aspek penting, antara lain kualitas regulasi, penataan kelembagaan hukum, serta efektivitas pelayanan hukum.
Penerapan IRH diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah mewujudkan sistem hukum yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.
Pada sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi di daerah, terutama terkait penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, pengelolaan dokumentasi hukum, serta pemenuhan indikator penilaian IRH.









