PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penataan pedagang di kawasan Pasar Besar, pasar tradisional terbesar di kota tersebut. Penertiban difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar ketentuan, khususnya di sekitar Jalan Jawa dan Jalan Bangka.

Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas menemukan kembali tumpukan sampah di area Pasar Besar, meski sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan.

“Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan lapak dan sampah yang menumpuk di kawasan pasar, padahal sebelumnya sudah kami berikan pengawasan dan peringatan,” ujarnya di Palangka Raya sebagaimana rilis diterima pada Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Berlianto, penertiban bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah drainase tersumbat akibat sampah dan sisa dagangan 

"Juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, termasuk pengguna jalan dan warga sekitar," katanya.

Selain itu, untuk kenjamin kelancaran arus lalu lintas yang terganggu akibat lapak PKL yang menutupi jalan. Dan, mendukung aktivitas pendidikan dan ibadah karena lokasi pasar berdekatan dengan SDN 1 Pahandut dan fasilitas umum lainnya.

“Penataan ini juga bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan pedagang tetap berjualan sesuai aturan dan tidak mengganggu fasilitas umum,” katanya.

Berlianto menjelaskan bahwa lapak yang dibongkar berada di atas saluran drainase dan beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Kondisi ini tidak hanya melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, tetapi juga berpotensi memicu banjir dan menurunkan kualitas kebersihan kawasan.

Petugas Satpol PP bahkan sempat mengamankan sejumlah barang milik pedagang karena dianggap melanggar ketentuan. Sebelumnya, pedagang diberi kesempatan untuk membersihkan lapak dan mengambil barang dagangannya sendiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah, termasuk sisa makanan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke dalam saluran drainase.

“Kami sudah memberikan waktu untuk membersihkan, tetapi masih ditemukan sampah dan lapak yang tidak dibongkar,” kata Berlianto.

Berlianto menekankan bahwa kebersihan dan ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah kota pun telah memberikan toleransi dengan mengizinkan pedagang berjualan pada sore hingga malam hari, dengan syarat seluruh lapak dan sampah harus dibersihkan paling lambat pukul 07.00 WIB.

“Pedagang diberi kelonggaran waktu berjualan, namun tetap harus mematuhi aturan kebersihan dan jam operasional,” ujarnya.

Penertiban juga dilakukan karena kawasan pasar berdekatan dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah, sehingga ketertiban dan kebersihan menjadi sangat penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

Berlianto berharap ke depan para pedagang dapat lebih disiplin dan taat aturan agar penataan pasar dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.