JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) setelah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah. Dari total WPR yang akan ditetapkan, 129 blok berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadikannya salah satu provinsi dengan alokasi WPR terbesar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa usulan penetapan WPR berasal dari beberapa provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Dari 332 blok yang diusulkan Gubernur Sumatera Barat, hasil verifikasi dan evaluasi menetapkan 121 blok WPR.

Sementara itu, usulan perubahan WPR dari Gubernur Kalimantan Tengah mencapai 129 blok, yang akan ditetapkan sesuai keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan wilayah pertambangan di provinsi tersebut.

Untuk Sulawesi Utara, Yuliot menyebutkan bahwa penetapan WPR mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022. Dari usulan perubahan yang diajukan, 63 blok WPR ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi.

Yuliot menambahkan, Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WPR. Provinsi tersebut masih memiliki sembilan blok WPR yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri tahun 2022, dan akan tetap berlaku apabila tidak ada perubahan usulan.

Menurut Yuliot, penetapan wilayah pertambangan dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan penentuan wilayah dari pemerintah provinsi sesuai kewenangannya. Proses ini juga melibatkan konsultasi dengan DPR RI.

“Penetapan WPR ini menjadi penting bagi pemerintah provinsi karena menjadi dasar penyusunan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 dan penyesuaian rencana tata ruang provinsi,” kata Yuliot sebagaimana rilis diterima pada Jumat, 30 Januari 2026.

Wilayah pertambangan sendiri merupakan bagian dari wilayah hukum pertambangan yang menjadi dasar bagi kegiatan usaha pertambangan di suatu daerah.

ANTARA