BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin Timur (Kotim), Permata Fitri, memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi saat penebusan pupuk bersubsidi di salah satu kios di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Permata Fitri mengungkapkan, sistem penebusan pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025.
“Sebenarnya penebusan pupuk subsidi sudah ditetapkan aturannya yaitu Perpres Nomor 25 Tahun 2025,” ujar Fitri, Jumat, 30 Januari 2026.
Prosesnya, para petani harus melakukan pendaftaran melalui kelompok tani dengan memasukkan data ke sistem elektronik bernama e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Petani melalui kelompok atau perorangan menyampaikan data ke admin yang berada di bawah balai pertanian,” jelasnya.
Mulai 1 Januari 2026, Balai Penyuluhan Pertanian serta penyuluhnya kini berada di bawah Kementerian Pertanian. Data yang terinput melalui admin ini kemudian dimasukkan ke aplikasi e-RDKK biasanya pada November dan Desember untuk kebutuhan tahun berikutnya. Sistem ini membantu mengetahui berapa luas lahan yang ditanami oleh petani.
“Misal, petani dengan satu NIK yang lahannya seluas dia hektar dialokasikan dua hektare," terangnya.
Ia juga menjelaskan ada 10 komoditas yang mendapat subsidi, salah satunya padi. Setelah data petani masuk ke e-RDKK, akan muncul daftar di sistem e-alokasi yang menunjukkan nama-nama petani berhak mendapatkan pupuk subsidi. Kemudian dibuat jadwal penebusan di kios resmi.
“Di kios itu juga ada aplikasi ipubers, aplikasi milik petani. Petani yang mau menebus pupuk membawa KTP, NIK mereka akan diinput ke aplikasi I-pubers dan muncul sesuai data di e-alokasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kebutuhan pupuk untuk dua hektare tercatat secara rinci, seperti pupuk Urea dan MPK dengan jumlah tertentu sesuai kebutuhan luas lahan. Setelah itu proses penebusan dilakukan di kios.
Menurutnya, insiden di Lampuyang yang terjadi belum lama ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait antrean panjang karena jumlah petani yang banyak dan luas lahan di wilayah itu.
“Mungkin kemarin peristiwa di Desa Lampuyang karena adanya kesalahpahaman saja. Waktu ada Musrenbang di sana, bersamaan dengan datangnya pupuk subsidi sehingga kami bersama anggota dewan dapil meninjau untuk melihat proses itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun status Balai Pertanian sudah di bawah Kementerian, DPKP Kotim tetap memberikan pendampingan kepada petani agar proses penebusan berjalan lancar tanpa kekeliruan.
“Kami berupaya melakukan pendampingan agar tidak ada kelalaian seperti data petani yang tidak terinput. Bagi yang belum terinput segera lakukan koordinasi agar tahun depan bisa mendapatkan jatah subsidi,” pungkasnya. (DEVIANA/y)









