BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur meminta PT Bartim Coalindo segera menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang batubara di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat, 30 Januari 2026.
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Mardianto bersama anggota DPRD Reni Sugiarti, Febrina Margaretha, Rafi Hidayatullah, I Putu Widi Septiawan, JM Idat dan Rayanto. Rombongan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damang Raren Batuah, serta para kepala desa di wilayah terdampak.
Sebelum meninjau area tambang, DPRD menggelar audiensi dengan manajemen PT Bartim Coalindo. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai keluhan masyarakat, antara lain dugaan pencemaran sungai akibat limbah tambang, kerusakan lingkungan, perekrutan tenaga kerja lokal, hingga pemortalan jalan hauling oleh warga.
Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Mardianto mengatakan, DPRD telah menyampaikan seluruh keluhan yang disampaikan kepala desa kepada manajemen perusahaan dan meminta agar rekomendasi yang disampaikan segera ditindaklanjuti.
“Berkaitan dengan keluhan beberapa kepala desa terkait kerusakan yang diakibatkan oleh tambang batubara, kami sudah menyampaikan kepada manajemen PT Bartim Coalindo dan mereka menerima apa yang kita sarankan. Tadi Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memperingatkan agar perusahaan membuat settling pond sesuai aturan yang ada. Ini tetap akan kita awasi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong perusahaan untuk mengumpulkan para kepala desa guna membahas penyelesaian setiap keluhan masyarakat. Untuk warga bantaran sungai yang terdampak aktivitas tambang, perusahaan direncanakan akan memfasilitasi kebutuhan air bersih melalui pembangunan sumur bor.
DPRD juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang digunakan untuk penimbunan jalan. Mardianto menegaskan agar perusahaan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan dan tidak melanjutkan aktivitas galian C sebelum izin resmi diterbitkan.
“Supaya dari galian C juga ada PAD buat Barito Timur dan daerah ini tidak hanya menjadi objek penambangan tapi tidak ada dampak positifnya bagi daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa izin tambang batubara berbeda dengan izin galian C. Dengan adanya izin galian C, selain memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah, juga dapat memenuhi kebutuhan material masyarakat secara legal.
Terkait pemortalan jalan hauling, Mardianto mengakui persoalan tersebut cukup kompleks. Namun ia meminta agar manajemen PT Bartim Coalindo bersama damang dan kepala adat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya sudah meminta agar paling lambat dua minggu ke depan persoalan ini sudah diselesaikan,” katanya.
DPRD juga meminta agar keberadaan PT Bartim Coalindo memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam pembukaan lapangan kerja. Mardianto menekankan agar perusahaan memberikan porsi lebih besar bagi tenaga kerja lokal dengan perbandingan 70 persen untuk warga setempat dan 30 persen dari luar daerah.
Sementara itu, Human Resources Department (HRD) PT Bartim Coalindo, Andra Rudynugraha, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah telah masuk dalam rencana kerja perusahaan. Namun pelaksanaannya terkendala pemortalan jalan sehingga sejumlah pekerja tidak dapat masuk ke lokasi tambang.
“Terkait masalah air limbah, progresnya sudah mulai berjalan dan kami meningkatkan settling pond sesuai rekomendasi dari DLH,” ujarnya.
Terkait penerimaan tenaga kerja, Andra memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan para kepala desa untuk mengisi lowongan pada perusahaan kontraktor di bawah PT Bartim Coalindo. Sedangkan terkait dugaan galian C ilegal, ia menyebut material yang digunakan selama ini dibeli dari masyarakat.
“Saya juga masih baru di sini. Nanti akan saya koordinasikan lagi dengan untuk perbaikan,” katanya.
Adapun pemortalan jalan hauling, menurut Andra, dipicu adanya klaim lahan yang tumpang tindih. Saat ini perusahaan tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang telah menerima pembayaran lahan untuk selanjutnya dilakukan mediasi. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









