SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menanggapi pro kontra pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara di daerah masih banyak guru honorer yang belum terakomodir sebagai PNS maupun PPPK.

Riskon menjelaskan, pengangkatan SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

"Itu memang sudah jelas ada termaktub dalam Perpres tentang pelaksanaan MBG itu sendiri. Terkait kondisi yang ada di daerah kita memang pertama masih banyak guru honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK dan ini sedang diupayakan oleh pemerintah daerah," ujar Riskon, Sabtu, 31 Januari 2026.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kondisi di daerah masih dihadapkan pada persoalan serius, yakni banyaknya tenaga kontrak daerah yang kini berstatus outsourcing serta guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.

Riskon menegaskan, persoalan tenaga honorer tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan pengangkatan SPPG, karena keduanya memiliki dasar kebijakan yang berbeda.

Program MBG merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat, sementara penyelesaian tenaga honorer sangat bergantung pada regulasi BKN dan kemampuan daerah.

"Tenaga kontrak (kini outsourcing) dan guru honorer yang belum terakomodir sebenarnya sejak awal sudah didorong oleh pemerintah daerah melalui pembukaan formasi PPPK. Namun, ada beberapa kendala," tambahnya.

Menurut Riskon, kendala utama terletak pada standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta faktor kesiapan sumber daya manusia. Banyak honorer dinilai unggul secara pengalaman lapangan, tetapi kalah bersaing pada aspek teoritis dalam seleksi.

"Teman-teman honorer ini sudah terbiasa bekerja di lapangan, namun ketika diuji secara teoritis, sering kali kalah bersaing. Ini yang perlu menjadi evaluasi bersama ke depan," katanya.

Ia berharap pemerintah daerah terus aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan BKN agar ada solusi terbaik bagi tenaga kontrak dan guru honorer di Kotim. (DEWI PATMALASARI/H)