PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – PLTU Pulang Pisau memastikan limbah hasil pembakaran batu bara berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) aman dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Team Leader Lingkungan PLTU Nusantara Power Pulang Pisau, Dani Fatur Rahman, yang menyebut pengelolaan dan pengujian FABA dilakukan secara ketat dan berkala.

Fatur menjelaskan, pengujian kandungan kimia FABA dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali berdasarkan mandat dari PLN Pusat yang dilanjutkan ke PLN Nusantara Power.

“Untuk pengujian laboratorium kadar kimianya, kami diberi mandat oleh PLN Pusat dan Nusantara Power untuk melakukan pengujian secara periodik tiga bulan sekali ke laboratorium eksternal,” kata Fatur. Sabtu, 31 Januari 2026.

Selain uji laboratorium eksternal, PLTU Pulang Pisau juga melakukan pengujian di laboratorium internal guna memastikan kualitas dan keamanan FABA terus terpantau.

“Jadi kandungan kimianya benar-benar kami monitoring secara berkala, baik melalui laboratorium eksternal maupun laboratorium internal milik PLTU Pulang Pisau,” jelasnya.

Dani menerangkan, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dengan suhu tinggi yang menghasilkan material menyerupai tanah. FABA sendiri terdiri dari dua jenis, yakni fly ash atau abu terbang dan bottom ash atau abu jatuh.

“Fly ash itu teksturnya sangat halus seperti bedak atau debu, sedangkan bottom ash bentuknya lebih kasar,” ujar Fatur. 

Untuk pengelolaan abu terbang, PLTU Pulang Pisau telah menggunakan teknologi Electrostatic Precipitator (ESP) yang berfungsi menangkap partikel debu agar tidak keluar melalui cerobong dan mencemari lingkungan.

“Abu terbang langsung ditangkap dengan teknologi ESP, jadi tidak sampai ke area masyarakat. Selain itu, emisi kami juga dipantau secara real time oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Fatur. 

Sejak ditetapkan sebagai limbah non B3 berdasarkan keputusan Presiden, FABA kini banyak dimanfaatkan di berbagai PLTU di Indonesia. Khusus di PLTU Pulang Pisau, FABA dimanfaatkan untuk tiga jenis kebutuhan utama.

“Di kami dimanfaatkan untuk timbunan tanah atau subgrade, paving block, serta produk jadi berupa batako,” ungkapnya.

Terkait pemanfaatan oleh masyarakat, Dani menyampaikan bahwa PLTU Pulang Pisau telah menjalin MoU bipartit dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa.

“Caranya masyarakat cukup datang ke kepala desa untuk membuat proposal permohonan, mencantumkan kebutuhan, estimasi tonase, dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Setelah proposal diterima, pihak PLTU akan melakukan survei lapangan untuk menentukan kelayakan permohonan.

“Kalau sudah disurvei dan dinyatakan layak, akan kami masukkan ke daftar permintaan dan diprioritaskan sesuai kriteria. Dan ini semuanya gratis,” tegas Fatur. 

Adapun kriteria kelayakan lebih diutamakan bagi kebutuhan sosial, seperti wilayah terdampak bencana, musibah, maupun fasilitas pendidikan.

“Misalnya rumah terdampak banjir atau musibah, atau untuk instansi pendidikan, itu pasti kami arahkan ke layak,” kata Fatur. 

Namun, Fatur menegaskan pemanfaatan FABA tidak boleh dikomersialkan. Jika ditemukan penyalahgunaan, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Dalam MoU dengan Bupati Pulang Pisau dan turunannya sampai desa, ada pasal pelanggaran. Jika FABA dikomersialkan, kami akan menegur bahkan mem-blacklist pemanfaat tersebut,” pungkasnya.( RETHA/H)