BORNEONEWS, Kapuas - Sampai November 2016 setidaknya ada  tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Jumlah itu melebihi target sesuai ketersediaan pagu anggaranyang ada.

"Kalau sesuai ketersediaan anggaran yang ada, target saya sebenarnya cuma lima Perda yang diselesaikan, tapi nyatanya bisa diselesaikan tujuh Perda. Jadi, melebihi target saya," kata Sumadi, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Rabu (14/12/2016).

Sumadi mengatakan, usulan pengodokan peraturan daerah yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini jumlahnya 28 Perda. Dari jumlah tersebut ada 7 Perda yang sudah ditetapkan, kendati yang dihasilkan masih sangat minim.

"Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera disahkan oleh DPRD, dengan demikian jumlah Perda yang telah selesai diterbitkan tahun ini akan bertambah menjadi delapan Perda," ungkapnya. 

Namun, kata Sumadi, jumlah tersebut sudah melebihi target, sesuai ketersedian anggaran APBD 2016. Tujuh Perda yang telah selesai digodok tersebut, salah satunya tentang kawasan tanpa asap rokok. Sedangkan satu Perda yang segera menyusul untuk ditetapkan yakni tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemungkinan tahun 2017 nanti regulasi tentang perangkat desa akan dibahas oleh legislatif bersama eksekutif. Sebab nantinya ada perubahan sebutan Prolegda nantinya menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Adapun 20 usulan Perda yang masih tersisa dalam Prolegda 2016 dan belum digodok, salah satunya tentang perangkat desa (BPD).

“Mungkin tahun 2017 nanti regulasi tentang perangkat desa akan dibahas oleh legislatif bersama eksekutif serta perubahan Prolegda menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Kristop mengungkapkan, anggaran yang tersedia untuk penyelesaian produk hukum  daerah Kapuas tahun ini hanya Rp675 juta. Jumlah regulasi yang harus diselesaikan sebanyak 18 Perda.

“Dukungan anggarannya memang minim tetapi kita maksimalkan walau melebihi target dengan mencapai penyelesaian 3 peraturan daerah. Karena di samping aspirasi masyarakat, Perda juga perintah dari aturan yang lebih tinggi,” terang Kristop. (DJEMMY NAPOLEON).