BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur yang membidangi ketenagakerjaan, akan mengawal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017. Lembaga legislatif berkewajiban mengontrol penerapan upah minimum tersebut, demi kesejahteraan karyawan dan buruh di tiap-tiap badan usaha. UMK Kotim 2017 sebesar Rp2.347.849 seperti diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Kami sebagai unsur dari pemerintah daerah juga akan mengontrol implementasi dari disahkannya UMK Kabupaten Kotim 2017 agar dilaksanakan oleh seluruh badan usaha,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, di Sampit, Rabu (14/12/2016).

Rimbun yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim mengungkapkan, semua pelaku usaha, terutama investor perusahaan besar swasta (PBS) harus memperhatikan kesejahteraan buruh atau karyawannya. Dengan memberikan upah sesuai standar pengupahan yang telah diatur pemerintah kabupaten dan disahkan pemerintah provinsi.

Apabila ada pelaku usaha yang memberikan upah kepada karyawan atau buruh tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan upah minimum dengan nilai yang telah ditetapkan, dapat diproses secara hukum.

Pelaku usaha atau investor wajib memberikan upah sesuai melaksanakan ketentuan UMK itu, segera berkonsultasi dengan instansi terkait untuk mengajukan permohonan penangguhan penetapan UMK 2017. Sebab, apabila tidak ada permohonan penangguhan dianggap setuju.

“Tetapi harapan kami tidak ada yang keberatan, karena proses penetapan UMK juga telah melewati tahapan sesuai prosedur dan memperhitungkan kebutuhan hidup layak bagi karyawan atau buruh,” jelas dia.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2016 telah mengesahkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMK/UMSK) Kabupaten Kotim 2017. Nilainya sebesar Rp2.347.849 seperti diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Bima Ekawardhana, nilai itu sesuai yang diajukan dewan pengupahan kabupaten dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak. (M. RIFQI/N).