BORNEONEWS, Katingan – Akses wilayah yang hanya dapat ditempuh melalui jalur air menjadi tantangan utama dalam penanganan awal kebakaran di Desa Tumbang Mangketai, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Sabtu, 31 Januari 2026.
Kapolsek Katingan Hulu, IPTU Yubambang Kusnady, S.H., menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima oleh piket SPKT Polsek Katingan Hulu sekitar pukul 14.00 WIB.
“Petugas harus menggunakan transportasi air atau ces milik warga untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP), dengan waktu tempuh sekitar 30 menit. Tim baru tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB,” ujarnya, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut Yubambang, keterbatasan akses selama perjalanan menyebabkan petugas tidak dapat membawa peralatan pemadam kebakaran dalam jumlah dan ukuran yang memadai.
“Ketika tiba di TKP, api sudah menghanguskan tiga bangunan kayu berusia sekitar 30 tahun, yakni rumah milik Pangkal, rumah Aji, serta satu gedung walet lima lantai milik Aji,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan mesin pompa air seadanya. Namun, keterbatasan alat membuat api dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Meski menghadapi berbagai kendala, petugas kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penanganan awal, mulai dari meminta keterangan tiga orang saksi, mengidentifikasi kepemilikan bangunan, memasang garis polisi (police line), hingga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
“Total kerugian materiel akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp430 juta. Dugaan sementara, sumber api berasal dari sisa tumpukan kayu bakar yang digunakan untuk memasak,” pungkasnya. (MARINI/j)









