BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menekankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan kesiswaan di SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah.
Penekanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKH.
Dalam surat edaran itu, setiap kegiatan kesiswaan yang melibatkan pihak ketiga diwajibkan bersifat tidak memaksa serta harus memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik.
Selain persetujuan orang tua, seluruh kegiatan kesiswaan juga wajib dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Disdik Kalteng juga menegaskan bahwa kegiatan kesiswaan tidak boleh dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu dan harus dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, dan minat peserta didik.
“(Kegiatan kesiswaan) pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” kata Muhammad Reza Prabowo seperti dikutip Borneonews pada Minggu, 1 Februari 2026. (HERMAWAN DP/j)
Disdik Kalteng Tekankan Transparansi Kegiatan Kesiswaan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







