BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan seluruh kegiatan kesiswaan di sekolah masing-masing.
Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 tentang Instruksi Kepada Kepala SMA/SMK/SKH se-Kalimantan Tengah Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Disdik Kalteng meminta agar setiap kegiatan kesiswaan dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, dan minat peserta didik.
Kegiatan kesiswaan juga tidak boleh bersifat seremonial semata maupun dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan siswa.
Selain itu, kepala sekolah diminta memastikan tidak ada guru, tenaga kependidikan, maupun pihak lain di lingkungan sekolah yang menerima imbalan, komisi, atau keuntungan dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga.
“Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” ujar Muhammad Reza Prabowo seperti dikutip Borneonews pada Minggu, 1 Februari 2026. (HERMAWAN DP/j)
Kepala Sekolah Bertanggung Jawab Penuh Awasi Kegiatan Kesiswaan Kalteng
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







