BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi atas meninggalnya pekerja migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora di Korea Selatan.
Reza merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang bekerja di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa E-9 pada sektor perikanan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari 2026.
Mukhtarudin menegaskan, kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah. Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial di Korea Selatan mengikuti aturan setempat.
“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” ujarnya.
Reza berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat menarik jaring, tali penahan kapal putus sehingga Reza terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang. Setelah pencarian intensif, Reza ditemukan meninggal dunia oleh Kepolisian Incheon pada 27 September 2025.
Mukhtarudin menyampaikan, Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan penyebab kematian, mengawal klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar diserahkan kepada keluarga.
“Kami memahami ketidakpastian informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tegasnya.
Menteri Mukhtarudin menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” imbuhnya.
Kementerian P2MI juga telah mendampingi keluarga secara langsung, termasuk pemulangan jenazah dan proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025.
Menteri P2MI menambahkan bahwa keluarga korban telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 dan dimakamkan di daerah asal. Pada saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan dan hak BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan keluarga terkait mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan.
Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan KBRI Seoul.
ANTARA









