BORNEONEWS, Muara Teweh – Setiap desa dari 93 desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menerima rata-rata Rp1,26 miliar untuk 2016. Anggarannya antara lain dari Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seluruhnya Rp117,135 miliar.
Menurut Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, untuk 2016 telah disalurkan kepada desa yaitu DD sumber APBN sebesar Rp58.303.814.000, dan ADD sumber APBD Kabupaten sebesar Rp42.764.613.195,- ditambah alokasi dana desa tambahan dari sumber APBD Kabupaten Rp14.703.512.005,- yang sudah disalurkan ke desa. Total ADD dari APBD Kabupaten 2016 sebesar Rp57.468.125.200,-. Selain itu juga ada dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1.363.520.000.
Menurut Nadalaysh dengan jumlah alokasi dana untuk desa yang cukup signifikan tersebut tentunya harus disertai dengan kemampuan pengelolaan yang akuntable dan transparan oleh pemerintah desa dan disertai dengan kewajiban pembinaan, pengawasan, pengendalian serta pendampingan oleh pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan kecamatan serta dilengkapi dengan ketersediaan instrumen pengelolaan keuangan desa yang tepat dan akurat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) setempat menyelenggarakan pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes). Pelatihan ini diikuti 93 Kepala Desa (Kades) se Barito Utara, di Politeknik Muara Teweh, Rabu(14/12).
“Salah satu wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap desa, yang bertujuan untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa adalah dengan adanya kebijakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota dengan jumlah yang cukup signifikan,” kata Nadalsyah.
Ditegaskannya, terkait dengan kewajiban tersebut, Pemkab Barito Utara telah menindaklanjuti dengan membentuk dan menetapkan satuan tugas implementasi aplikasi sistem keuangan desa (Satgas-Siskeudes) yang nantinya berkewajiban untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan penerapan dari pemanfaatan siskeudes oleh pemerintah desa.
“Oleh karena itu untuk mampu melaksanakan kewajiban, tugas dan tanggungjawabnya, para anggota satgas siskeudes perlu dibekali dengan kemampuan dan kecakapan penguasaan aplikasi sistem keuangan desa antara lain melalui pelaksanaan pelatihan satgas siskeudes. Dalam kegiatan pelatihan ini selain satgas siskeudes juga mengikutsertakan dari pemerintah desa agar untuk memiliki pengetahuan tentang aplikasi tersebut, selama tiga hari kedepan,” katanya. (RAMADANI/N)








