BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi saluran irigasi milik pemerintah yang ditutup dan kemudian ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa saluran irigasi beserta jaringannya dirusak dan ditutup, lalu ditanami kelapa sawit. Saat ini masih kami dalami," ujar Rimbun, Minggu, 1 Februari 2026.
Rimbun menyebutkan, warga melaporkan jaringan irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara diduga dirusak dan ditimbun, sehingga tidak lagi berfungsi. Area tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar penguasaan aset daerah, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena menyangkut perusakan prasarana negara.
Secara aturan, prasarana dan jaringan irigasi merupakan bagian dari infrastruktur sumber daya air yang dikuasai negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan larangan perusakan maupun pengalihfungsian prasarana yang dapat mengganggu kepentingan publik.
Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menyebutkan bahwa aset daerah, termasuk jaringan irigasi, tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah.
Dirinya juga menyoroti kemungkinan adanya klaim bahwa kawasan irigasi tersebut telah dilepaskan. Menurutnya, hal itu harus ditelusuri secara mendalam, termasuk siapa pejabat yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Kalau itu kawasan irigasi dan jaringannya, pasti masuk dalam daftar aset pemerintah. Kalau disebut sudah dilepas, harus jelas siapa pejabatnya. Ini bukan persoalan sepele," katanya.
Ia menambahkan, penguasaan maupun perusakan jaringan irigasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, terutama sektor pertanian.
Untuk itu, DPRD Kotim memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status hukum dan keberadaan aset irigasi dimaksud. (DEWI PATMALASARI/j)









