KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam mendirikan bangunan, khususnya dalam menaati garis sempadan bangunan.

Regulasi mengenai garis sempadan bangunan tersebut telah diatur  dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan Bangunan.

Aturan ini menjadi pedoman hukum bagi masyarakat agar pembangunan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai tata ruang.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Seruyan, Wahyudi Hakim, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya sosialisasi agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

“Melalui berbagai sosialisasi mulai dari pemasangan spanduk, hingga pemasangan rambu-rambu di jalan-jalan utama, kami terus mengedukasi warga agar menaati garis sempadan bangunan,” ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui regulasi yang berlaku, tetapi juga memahami manfaatnya bagi keselamatan dan legalitas bangunan.

“Tujuan utama aturan ini sebenarnya untuk menjamin bangunan aman dan legal, serta tertata dengan baik sesuai perencanaan wilayah,” jelas Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang melanggar garis sempadan yang telah ditetapkan tidak langsung ditindak secara represif. Tahapan awal yang dilakukan adalah pemberian teguran.

“Setelah sosialisasi, jika masih ditemukan bangunan yang melanggar, akan diberikan teguran terlebih dahulu. Ke depan, tidak menutup kemungkinan instansi penegak Peraturan Daerah, dalam hal ini Satpol PP, dapat melakukan penertiban di lapangan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi diharapkan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pembangunan di Kabupaten Seruyan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi tata ruang yang berlaku. (FAHRUL/y)