PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono menegaskan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk melakukan penilaian terhadap dampak penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di provinsi tersebut.

Menurutnya, regulasi yang baru mulai diberlakukan memerlukan periode adaptasi yang cukup agar implementasinya dapat dilihat secara menyeluruh.

Sudarsono menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek hukum pidana, mulai dari definisi kejahatan hingga mekanisme penuntutan dan pidana yang berlaku.

Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi aparatur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang tepat dari seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, proses implementasi KUHP baru melibatkan berbagai tahapan krusial yang membutuhkan waktu.

Mulai dari sosialisasi yang dilakukan ke berbagai elemen masyarakat, pelatihan intensif bagi petugas terkait dalam menerapkan aturan baru, hingga proses penyelesaian kasus-kasus pertama yang menggunakan acuan regulasi terbaru.

"Semua tahapan ini perlu berjalan dengan lancar sebelum data yang valid dapat dikumpulkan untuk evaluasi," katanya, Senin, 2 Februari 2026.

Sudarsono menambahkan bahwa melakukan penilaian secara prematur berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak representatif dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.

Hal ini juga berpotensi mempengaruhi kebijakan penyempurnaan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menyempurnakan implementasi KUHP baru di tingkat daerah.

Sudarsono mengimbau agar seluruh pihak tetap objektif dan tidak terburu-buru dalam menilai dampak KUHP baru.

"Saya berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan waktu yang cukup agar implementasi regulasi ini dapat berjalan dengan baik, dan penilaian yang komprehensif akan dilakukan setelah semua komponen sistem hukum pidana daerah menunjukkan perkembangan yang jelas," pungkasnya. (PATHUR/R)