KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya praktik illegal fishing di daerah aliran Sungai (DAS) Seruyan, khususnya di wilayah Desa Banua Usang, Cempaka Baru, dan Telaga Pulang, Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Kepala Dinas Perikanan Seruyan, Taufik Kurrahman, melalui Kabid Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Misbakhul Munir menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah desa serta warga setempat.

“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait pencegahan segala praktik penangkapan ikan dengan cara terlarang,” ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.

Selain sosialisasi, Dinas Perikanan Seruyan juga akan melakukan pemasangan papan imbauan dan peringatan secara bertahap di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadinya praktik illegal fishing.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan efek preventif terhadap pelaku aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Dinas Perikanan mengajak warga untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan perairan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik penangkapan ikan dengan cara terlarang.

“Kita terus berupaya secara maksimal untuk mencegah segala praktik penangkapan ikan ilegal. Hal ini penting untuk menjaga populasi ikan dan keberlanjutan sumber daya perairan di wilayah Seruyan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan illegal fishing tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelestarian ekosistem perairan merupakan faktor penting bagi keberlanjutan sektor perikanan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi, menyampaikan laporan jika menemukan praktik illegal fishing, serta bersama-sama memberikan pemahaman kepada lingkungan sekitar tentang dampak buruk dari aktivitas terlarang tersebut,” pungkasnya. (FAHRUL/j)