BRASILIA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 25,65 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 1 Februari 2026, di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EM alias AN (52) dan WAS (47). EM diketahui merupakan warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, sedangkan WAS beralamat di Jalan Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai dua orang laki-laki. 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan pengintaian di sekitar Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan," ungkap Kasat, Senin, 2 Februari 2026.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil saat petugas memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM sekitar pukul 20.00 WIB. Dari kendaraan tersebut, petugas langsung mengamankan dua terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram," beber Kasat. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, pakaian, serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/j)