BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Suko Hartono tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017–2021.
“Saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Selain Suko Hartono, pegawai PT PGN Syahril Malik juga dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Namun, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani dokumen kerja sama dengan PT IAE setelah melalui sejumlah tahapan. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan turut menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
ANTARA









