BORNEONEWS, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Toraja.
Kasus tersebut dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada akhir 2025 lalu. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Saya dapat panggilan terkait kasus Toraja. Pemeriksaan mulai pukul 10.30 WIB,” kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Pandji mengungkapkan, dirinya mendapat 48 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan materi video saat tampil dalam acara stand up comedy. Meski sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, ia menyatakan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini meneruskan laporan, jadi saya ikuti prosesnya saja,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama kliennya sebagai saksi. Namun, pemanggilan tersebut tercatat sebagai panggilan kedua karena Pandji sempat berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya.
“Pemanggilan sudah dua kali. Pada panggilan pertama, Pandji belum berada di Indonesia,” kata Haris.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, sudah tahap penyidikan,” ujarnya singkat.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang menyinggung prosesi pemakaman adat suku Toraja dan dinilai melecehkan serta merendahkan martabat masyarakat Toraja.
ANTARA









