JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organizations (SRO) pasar modal menyatakan kesiapan meningkatkan transparansi dengan membuka data kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta memperluas klasifikasi investor menjadi 27 sub-tipe.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan regulator pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengajukan proposal solusi yang menjawab seluruh perhatian MSCI, khususnya terkait transparansi dan peningkatan free float.

“OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab seluruh concern terkait transparansi dan peningkatan free float,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta.

Terkait pengungkapan kepemilikan saham, Hasan menjelaskan MSCI menginginkan data yang benar-benar granular, terutama untuk kepemilikan di bawah 5 persen, tanpa menetapkan batas minimal tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan kapasitas sistem yang ada, OJK memilih batas pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen.

“Ini yang kami sanggupi dalam proposal dan akan mulai kami jalankan sesuai action plan yang sudah dipaparkan,” katanya.

Mulai Selasa (3/2/2026), OJK akan mengumpulkan seluruh partisipan KSEI yang terlibat dalam proses pelengkapan data kepemilikan saham tersebut. Sekitar 125 partisipan dijadwalkan mengikuti sosialisasi awal, sebelum dilakukan pengisian data secara bertahap.

Sejalan dengan penguatan transparansi, OJK juga akan memperluas klasifikasi investor. Dari sebelumnya hanya sembilan tipe utama, kini akan dikembangkan menjadi 27 sub-tipe investor. Perincian ini diharapkan mampu menampilkan struktur kepemilikan saham secara lebih jelas serta meningkatkan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership.

Selain transparansi, OJK dan SRO turut mengusulkan kenaikan ketentuan free float minimum dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dan melibatkan seluruh pelaku pasar modal.

Hasan menyebutkan, diskusi dengan MSCI berlangsung konstruktif dan akan dilanjutkan pada pertemuan teknis berikutnya. MSCI juga menyatakan kesediaannya memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan dalam proses evaluasi.

“Kami akan memberikan pembaruan secara berkala kepada publik terkait progres komitmen ini sebagai bagian dari peningkatan transparansi pasar modal,” ujar Hasan.

Sebagai informasi, OJK telah mencanangkan delapan aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia melalui empat pilar utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antar pemangku kepentingan.

Untuk kebijakan free float, emiten baru yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) dapat langsung menerapkan batas minimum 15 persen. Sementara emiten lama akan diberikan masa transisi.

Terkait transparansi, OJK juga terus mendorong penguatan keterbukaan data ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi, sejalan dengan praktik terbaik internasional. Data kepemilikan saham yang telah diperkuat tersebut nantinya akan disampaikan KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.

ANTARA