BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan dugaan praktik pidana saham gorengan di pasar modal, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menegaskan hingga kini belum ada komunikasi formal dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Belum, sama sekali belum. Namun kami tentu menghormati apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Meski demikian, OJK berharap setiap proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami indikasi praktik saham gorengan di pasar modal, terutama setelah IHSG mengalami koreksi tajam.
“Pasti akan kami dalami. Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 30 Januari 2026.
Ade Safri menyebut, salah satu kasus manipulasi saham yang telah ditangani dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi serta mantan pejabat Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu.
Dalam perkara tersebut, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.
ANTARA









