BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah sekian lama di tunggu-tunggu akhirnya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, R Atu Narang memerintahkan agar Badan Musyawarah (Bamus) untuk bekerja menyusun jadwal menuntaskan seluruh jadwal DPRD Kalimantan Tengah, termasuk pembahasan tiga raperda, yakni OPD, RPJMD dan KUA-PPAS 2017.

Atu mengatakan, kepentingan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah melebihi segalanya, sehingga diharapkan seluruh anggota dewan untuk aktif mengikuti kegiatan dewan hingga cepat tuntas.

Ia menegaskan, meski rapat Bamus digelar tetapi terkait pelantikan para penjabat tetap diserahkan keputusannya kepada Kemendagri. Selama menunggu itu, menurutnya, Bamus harus jalan.

“Pada rapat Bamus seluruh jadwal DPRD Kalteng, harus selesai, harus Clear and Clean (CnC) agar pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini dapat berkembang pesat seperti Provinsi lainnya di Indonesia. Kebijakan saya ini, untuk kepentingan Kalimantan Tengah, baik itu masalah OPD, RPJMD, dan APBD. Ini murni untuk kepentingan rakyat,” tambah legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini.

Atu menegaskan, sikap ini diambil bukan karena ada faktor adanya tekanan dari pihak manapun namun karena ingin melihat hal yang sangat jauh ke depan, yakni masa depan Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti intruksi tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) langsung mengelar rapat  guna menyusun jadwal tersebut dan di gelar pada, Rabu (14/12) malam di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.

Setelah itu dilanjutkan secara marathon dilakukan pembahasan tiga raperda yakni raperda organisasi perangkat daerah (OPD), RPJMD dan KUA-PPAS 2017 untuk mengejar waktu yang tersisa.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, mengaku sepakat dengan pimpinan dewan dan siap menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita sepakat dengan instruksi ketua dewan, untuk segera menyusun jadwal pembahasan, dan segera membahas raperda tersebut,”ucap Faridawaty di selah berkordinasi dengan Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Preddy Ering di DPRD Kalteng, Rabu (14/12/2016). 

Ia mengatakan, pihaknya juga sama ingin agar pembangunan di wilayah Kalteng tetap berjalan dengan baik, dengan tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kita berharap agar proses dan mekanisme tetap di lalui dengan baik,” harapnya.

Saat yang sama Ketua Lembaga Pemberdayaan Hukum dan Politik Kalteng Harati, Donny Y Lasedu menilai bahwa Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang telah memberikan lampu hijau kepada pemprov untuk segera menidaklanjuti hal itu secara bersama-sama.

“Ketua dewan telah memberikan bola yang manis. Sekarang bagaimana pemprov menangkap bola itu dengan cermat. Karena soal anggaran yang sangat harus proaktif adalah pemprov, dan dewan siap untuk mengiringi termasuk bersama-sama ke kemendagri untuk meminta konpensasi/toleransi waktu, kalau tidak cukup waktu untuk pembahasan tiga raperda tersebut Desember ini,” ucap Donny yang juga staf ahli Komisi A DPRD Kalteng.   

Donny menyakini segala sesuatu pasti ada solusi. Iia sangat optimistis raperda selesai oleh karenanya semua pihak diharapkan tetap tenang dan sabar mengikuti proses tersebut. 

“Jadwal sudah disusun Bamus. Tanggal 15 Desember 2016 (hari ini.red) semua sudah mulai bekerja karena sudah diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus). Artinya OPD memang harus di bahas dan harus selesai dua hari sehingga paripurna/pengesahan OPD paling lambat tanggal 19 Desember 2016,”jelasnya

Lanjutnya kalau OPD disahkan pagi, maka malam hari harus dilanjutkan pembahasan RPJMD  karna itu dasar, RKPD, KUA- PPAS, APBD dan RKA.

“Kalau RPJMD pidato pengantar gubernur malam tanggal 19, maka dapat dibahas selanjutnya selama empat hari dan itu pasti selesai yakni tanggal 24 Desember 2016, ”katanya.

Kemudian bagaimana dengan KUA-PPAS APBD Murni 2017, lanjut Donny pembahasan tersebut dilanjutkan setelah Natal 25 Desember 2016.

“Karena ada Natal, maka perkiraan KUA-PPAS APBD Murni 2017 tidak selesai, karena tidak cukup waktu pada Desember ini,”jelasnya.

Lantas apa solusinya? Lanjut mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya ini, solusi pasti ada yakni eksekutif dan legislatif harus bersama-sama meminta kebijakan atau toleransi waktu kepada kemendagri hingga tanggal 21 Januari 2017.

“Minta kebijakan/tolerensi dari Kemedagri. Saya kira pemprov melalui Biro Hukum dan Keuangan tahu landasan hukum untuk itu, dan yakin saya itu pasti diberikan kemendagri. Karena mereka juga tau kondisi yang ada saat ini,”ucapnya.

Ia mengatakan,  dalam anggaran memang ada aturan yang mengatur untuk itu namun bukan norma baku.

“PP 58 /2007, tahun anggaran berakhir 31 Desember, apa itu norma baku tentu tidak. Sebab persoalan azas anggaran itu untuk membangun untuk kesejahtraan rakyat. Artinya kemendagri harus pilih, fakta lapangan atau norma. Kalau pilih norma maka anggaran kembali pada Pergub yakni menggunakan anggaran 2016,” katanya.

Ia yakin Kemendagri akan memilih fakta lapangan bahwa kebutuhan rakyat itu lebih penting, sehingga mereka akan memberikan toleransi waktu tersebut.

“Siapa yang minta toleransi waktu, tentu pemprov dan di damping legislatif agar ini clear. Disitu bukan mencari siapa salah dan siap benar, tapi untuk sama-sama melihat kepentingan masyarakat dan pembangunan yang jauh kedepan,” katanya

Ia mengatakan., kalau toleransi waktu tidak diminta oleh pemprov, maka sanksi bukan ditanggung DPRD Kalteng, maka yang menanggung adalah pihak eksekutif.

“Sanksi enam bulan tidak digaji, tidak kena ke dewan, tapi pemprov. Sesuai pasal 312 UU 23 2014 tentang pemerintah daerah. Karena eksekutif lambat menyampaikan KUA-PPAS APBD Murni 2017  ke dewan. Sebab semestinya disampaikan minggu pertama Oktober tapi disampaikan November akhir,” katanya

Lantas bagaimana pertanggungjawaban dana yang dikeluarkan mendahului anggaran APBD murni 2017? Untuk itu, jelas Donny, juga ada solusinya yakni mengacu pada Pemendagri 13/2006 yakni pengunaan uang sebelum APBD karena keadaan tidak normal.

“Ada teori hukum yang memperkuat itu untuk minta ke mendagri. Karena ini juga runtun maka tidak mungkin RPJMD tidak di bahas.  RPJMD dalam PP 58/2007 pasal 154 juga jelas apa bila pemerintah belum siap dengan RPJMD, maka digunakan dokumen-dokumen lain yang ada untuk menyusun RKPD. Pasal ini harus disesuaikan, karena RPJMD menyangkut visi dan misi gubernur yang baru,” pungkasnya. (ARIANATA/m)