PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menegaskan bahwa penggunaan tapping box atau alat perekam transaksi elektronik pada tempat usaha bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, inovasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam sistem pemungutan pajak daerah, sehingga tidak ada lagi ketimpangan antar pelaku usaha.

Pemasangan alat ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, restoran, parkir hingga tempat hiburan di wilayah Kota Cantik.

"Dengan adanya tapping box, setiap transaksi yang terjadi akan tercatat secara otomatis dan langsung terintegrasi dengan sistem pengawasan pajak. Hal ini meminimalisir potensi kesalahan hitung manual yang sering kali memicu ketidaksesuaian laporan keuangan," katanya, Selasa, 3 Februari 2026.

Arbert menjelaskan bahwa selama ini terdapat kekhawatiran mengenai adanya perbedaan perlakuan pajak antar pelaku usaha.

Dengan teknologi ini, pemerintah memastikan bahwa besaran pajak yang disetorkan benar-benar sesuai dengan volume transaksi riil di lapangan.

"Prinsip keadilan inilah yang ingin ditekankan agar pelaku usaha yang jujur tidak merasa dirugikan oleh pihak yang mencoba memanipulasi data," ujarnya.

Selain aspek keadilan, penggunaan alat perekam elektronik ini juga mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporan.

Pelaku usaha tidak perlu lagi dipusingkan dengan administrasi yang berbelit, karena sistem digital telah membantu mengorganisir data transaksi harian dengan lebih akurat. (HENDRI/R)