BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan tujuh lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada Kobar 2017.
Larangan pemasangan APK ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016. "Lokasi larangan untuk pemasangan APK juga sudah disepakati semua pasangan calon," sebut Komisioner KPU Kabupaten Kobar, Samijan. Rabu (14/12/2016).
Dengan pelarangan itu, tim sukses maupun peserta calon pasangan sudah melakukan kesepakatan bersama. Dan bila masih ada aturan yang dilanggar maka akan dilakukan penindakan tegas oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Kobar.
"Jika masih nekat memasang di lokasi larangan, akan kami copot paksa," tegasnya.
Selain melarang pemasangan APK di sejumlah lokasi, KPU Kobar juga memperingatkan tim sukses maupun paslon peserta Pilkada Kobar tahun 2017 tidak melakukan kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah maupun sekolah.
"Ini memang bukan aturan baru, namun paling sering dilanggar," cetus Samijan.
Berikut tabel lokasi larangan pemasangan APK di Kabupaten Kobar:
- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng, dan lain-lain. (Termasuk di halaman tempat ibadah)
- Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan dan kantor kecamatan.
- Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi, atau pesantren, dan lain-lain.
- Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama (Jalan Iskandar, Jalan Diponegoro dan Jalan HM Rafi'i).
- Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, pelabuhan, halte, taman, dan lain-lain.
- Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)








