BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nusantara Power Kabupaten Pulang Pisau memanfaatkan limbah hasil pembakaran batu bara berupa Fly Ash and Bottom Ash (FABA) menjadi tiga jenis kebutuhan utama.
“FABA ini dimanfaatkan sebagai timbunan tanah atau subgrade, pavingblock serta produk jadi berupa batako,” kata Team Leader Lingkungan PLTU Nusantara Power Dani Fatur Rahman, Selasa 3 Februari 2026.
FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara dengan suhu tinggi yang menghasilkan material menyerupai tanah. FABA terdiri dari dua jenis, yaitu flyash atau abu terbang dan bottomash atau abu jatuh.
“Flyash memiliki tekstur sangat halus seperti bedak atau debu, sedangkan bottomash bentuknya lebih kasar,” jelas Dani.
Pengelolaan abu terbang, paparnya, PLTU Pulang Pisau telah menggunakan teknologi Electro Static Precipitator (ESP) berfungsi menangkap partikel debu agar tidak keluar melalui cerobong dan mencemari lingkungan.
Dia mengatakan FABA aman dimanfaatkan masyarakat karena pengelolaan serta pengujian kandungan kimia, dilakukan secara ketat dan berkala setiap tiga bulan sekali.
“Pengujian kandungan kimia FABA dilakukan secara berkala ke laboratorium eksternal berdasarkan arahan dari PLN Pusat yang dilanjutkan ke PLN Nusantara Power,” jelas dia.
Dia menyampaikan selain uji laboratorium eksternal, PLTU Pulang Pisau juga melakukan pengujian di laboratorium internal milik PLTU Pulang Pisau untuk memastikan kualitas dan keamanan FABA terus terpantau.
Terkait pemanfaatan oleh masyarakat, Dani menyampaikan PLTU Pulang Pisau telah menjalin MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sehingga pemanfaatan material FABA dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA dapat mengajukan permohonan melalui kepala desa untuk membuat proposal permohonan,” terangnya.
Ia menerangkan di dalam proposal harus dicantumkan kebutuhan, estimasi tonase dan dokumen pendukung lainnya. Dani menjelaskan setelah proposal diterima, pihak PLTU selanjutnya melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan permohonan.
“Kriteria kelayakan lebih diutamakan bagi kebutuhan sosial seperti wilayah terdampak bencana, musibah serta fasilitas pendidikan,” katanya.
Dani menegaskan pemanfaatan FABA tidak boleh diperjualbelikan, jika FABA diperjualbelikan pihaknya memberikan teguran hingga melakukan pemutusan kerja sama atau pemblokiran terhadap pemanfaat yang melanggar.
ANTARA









