BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah warung milik warga bernama Fatma, yang berlokasi di Kecamatan Bataguh. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari hasil patroli, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Resmob langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang meminum minuman keras di depan warung. Petugas kemudian memberikan imbauan agar mereka menghentikan aktivitas tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Namun, saat memberikan imbauan, petugas menemukan satu orang di antara kelompok tersebut yang kedapatan membawa senjata tajam. Senjata tersebut berupa satu bilah belati dengan sarung kulit berwarna cokelat yang disembunyikan di pinggang bagian belakang celana.
Pelaku diketahui berinisial PA (23), seorang petani/pekebun asal Handel Baru, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh. Saat dimintai keterangan, terlapor tidak dapat memberikan alasan yang wajar terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tersebut.
Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri.
"Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi. (SABRIANOOR/H)









