KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Reskrim Polsek Selat bersama Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Terduga pelaku diamankan di Jalan Mahakam Gang 1, Kelurahan Selat Tengah. Pelaku diketahui berinisial S alias U alias KAI (39), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa, 3 Februari 2026. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek Vivo warna putih yang diduga hasil kejahatan serta satu buah tas punggung warna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2017, pelaku pernah dijatuhi vonis pidana selama 5 tahun 3 bulan dalam perkara narkotika. (SABRIANOOR/H)