BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa penerapan pemasangan alat perekam pajak (tapping box) harus menjamin bahwa hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah.
Menurutnya, alat ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pendapatan pajak lokal.
Alat perekam pajak yang bekerja secara otomatis ini memiliki fungsi utama untuk merekam data transaksi secara real-time.
"Dengan sistem yang terintegrasi, tapping box diharapkan dapat meminimalisir kebocoran pajak yang sering terjadi akibat proses pencatatan manual yang rentan terhadap kesalahan atau manipulasi data," kata Hatir, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain itu, penerapan tapping box juga kata Hatir bertujuan untuk memastikan akurasi pelaporan pajak dari berbagai usaha. Data yang direkam secara langsung akan menjadi dasar yang akurat bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Hatir menjelaskan proses pemasangan alat ini akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan tahap pendataan dan sosialisasi. Bapenda setempat tengah melakukan identifikasi terhadap wajib pajak potensial yang akan menjadi sasaran utama dalam program ini.
Sektor yang menjadi prioritas dalam pendigitalisasi transaksi melalui tapping box antara lain hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Keempat sektor ini dipilih karena memiliki volume transaksi yang cukup besar dan dianggap memiliki potensi kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Pelaksanaan program ini diharapkannya dapat meningkatkan kinerja pendapatan pajak daerah secara berkelanjutan. Dengan adanya sistem yang transparan dan terpercaya, diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap daerah.
"Tapping box harus masuk ke kas daerah," pungkas Hatir. (MARINI/H)









