BORNEONEWS, Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Bandara Tjilik Riwut. Peristiwa terjadi pada hari Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, ketika seorang pegawai bandara melakukan pengecekan dan menemukan salah satu rumah dinas dalam keadaan berantakan dengan sejumlah barang hilang dan rusak.
Terduga pelaku berinisial MA (35 tahun), warga Palangka Raya. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pintu aluminium rusak, 1 karung putih, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG.
Barang yang dilaporkan hilang adalah 1 set pintu aluminium dan 2 unit AC 1½ PK merek Panasonic.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan dan telah menetapkan terduga sebagai tersangka.
"Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang kosong, kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang yang ada," jelasnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut," pungkasnya. (PATHUR/R)









