BORNEONEWS, PALANGKA RAYA -- Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun melakukan pengembangan dalam dugaan korupsi Perusahan Daerah Agrotama Mandiri, Kotawaringin Barat. Dalam waktu dekat,  akan ada tersangka baru dugaan korupsi pabrik jagung PD Agroptama Mandiri tersebut.

 Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Bun, Teuku Azhary, mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru. Adapun tersangka ini merupakan hasil pengembangan pihaknya dalam kasus tahun 2009-2014 itu.

"Ada pihak lain. Saat ini masih tahap pemberkasan sebelum ditetapkan menjadi tersangka," kata Teuku Azhari di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (13/12/2016).

Sebagaimana diketahui,  terdakwa kasus korupsi PD Agrotama Mandiri, Reza dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta atau ganti kurungan 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, Palangka Raya. Selain  itu kepadanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar, yang jika tak dibayar maka akan ditambahkan kurungan 3 tahun dan 3 bulab penjara.

Siapa calon tersangka itu? Belum diketahui persis.  Yang pasti, nama mantan bupati setempat terus disebut dalam persidangan, sebagai pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp3,2 miliar itu.

Penasehat Hukum dari terdakwa mantan Direktur Utama PD Agrotama Mandiri, Reza Indriadi, Wanto A Sawal mengatakan, mantan bupati Kotawaringin Barat itu pantas ikut bertanggungjawab. Karena saat itu posisinya sekaligus komisaris utama.

Jelas dia, penentuan harga beli jagung yakni Rp1.300 per kilogram dari petani peserta program Ketahanan Pangan Kobar adalah salah satu buktinya. Harga yang kemudian menjadi penyebab kerugian perusahaan dan berujung kerugian negara itu adalah kebijakan komisaris utama.

Selain itu sejumlah kepala dinas di Kobar pada masa itu, yang diangkat sebagai dewan pengawas juga harus ikut diseret. Karena telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.

"Mantan Bupati dan Dewan Pengawas harus ikut bertanggungjawab. Sudah tahu rugi kenapa diteruskan," kata Wanto A Sawal, Rabu (14/12/2016).  (roni sahala/*)