KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan korban kekerasan seksual tetap mendapatkan layanan visum secara gratis. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban, agar proses pelaporan tidak terhambat sejak tahap awal.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, Meryanty, menyatakan pembiayaan visum masih sepenuhnya ditanggung negara. 

“Untuk visum, kita masih meng-cover melalui anggaran APBN. Jadi bagi korban, alokasi visum tetap gratis dengan pembiayaan dari APBN,” ungkapnya kepada Borneonews, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Meryanty, jaminan visum tanpa biaya menjadi bagian penting dari sistem perlindungan korban. Dengan akses pemeriksaan medis yang mudah dan cepat, korban diharapkan tidak ragu melapor serta dapat segera memperoleh penanganan hukum yang dibutuhkan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya polemik di sejumlah daerah lain. Belakangan ini, korban kekerasan seksual di beberapa wilayah justru diminta menanggung sendiri biaya visum, meski pemeriksaan medis tersebut merupakan syarat utama dalam proses hukum.

Padahal, visum bukan sekadar surat keterangan dokter. Dokumen ini menjadi bukti awal yang menentukan apakah sebuah laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tanpa visum, aparat penegak hukum kerap kesulitan melanjutkan penanganan perkara, sehingga banyak laporan berhenti pada tahap awal.

Pembebanan biaya visum kepada korban dinilai berpotensi menambah beban penderitaan. Selain harus menghadapi trauma psikologis, korban juga dibebani biaya pemeriksaan medis yang tidak sedikit. Kondisi ini dikhawatirkan membuat korban enggan melapor dan memilih diam.

Dengan tetap menggratiskan visum, Kabupaten Kapuas dinilai menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban kekerasan seksual. Di tengah perdebatan kebijakan di berbagai daerah, langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa negara seharusnya hadir mempermudah akses keadilan, bukan justru menambah beban bagi korban. (SABRIANOOR/j)