BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha, seiring dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, saat memimpin Rapat Pengambilan Keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Selasa, 3 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat tersebut di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas sebagai upaya memastikan seluruh pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai ketentuan tata ruang, hukum, dan prinsip keberlanjutan, khususnya dalam mendukung kegiatan pembangunan dan investasi.
Rapat dihadiri oleh perangkat daerah teknis yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya. Forum ini menjadi wadah penting dalam menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa depan.
Dalam rapat tersebut, setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak terhadap lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah. Proses ini dilakukan untuk menjamin pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Budi Kurniawan dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi sinyal kuat agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam penerbitan perizinan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan.
“Ancaman sanksinya pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa rapat KKPR ini menjadi instrumen penting untuk memastikan tata ruang benar-benar dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat saat ini, tanpa mengabaikan kepentingan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Budi Kurniawan juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mematuhi ketentuan hukum dalam setiap penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program. Hasil rapat pengambilan keputusan KKPR ini selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti bersama, demi memastikan kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (SABRIANOOR/j)









