BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menerima Penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia dengan nilai 83,75 di Gedung Negara "GRAHADI" di Surabaya pada Kamis, (8/12/2016) lalu setelah mengikuti Peringatan Hari HAM Sedunia ke-68 Tahun 2016 bersama Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia Bapak Yasonna H. Laoly.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, maka telah dilaksanakan penilaian Kota Peduli HAM terhadap Kota Palangka Raya dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di wilayah Kota Palangka Raya," ulang HM Riban Satia, Wali Kota Palangka Raya membacakan keputusan menteri kepada sejumlah awak media, Rabu (14/12/2016).

Dalam rangka penilaian Kota Palangka Raya ini, lanjut Riban, sebagai Kota Peduli HAM, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya telah menyampaikan Dokumen/Data Pendukung Indikator Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang berasal dan diampaikan secara resmi dari instansi dan lembaga teknis terkait.

Pelaporan ini diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palangka Raya, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya.

Kemudian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMPPAKB) Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya, Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya serta PT. PLN Persero Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/m)