PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Proses penyelesaian ganti kerugian daerah di Kota Palangka Raya menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga semester I tahun 2025, hampir setengah dari total kerugian daerah telah berhasil dikembalikan ke kas daerah.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Juru Bicara Pansus DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, menjelaskan bahwa rekomendasi disusun berdasarkan hasil pemantauan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah serta koordinasi dengan Majelis Pertimbangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Total kasus kerugian daerah yang tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28.184.114.984,62 (Rp28,1 miliar,” ujar Jati, Selasa, 3 Februari 2026.

Dari total tersebut, sebanyak Rp13.440.401.267,92 telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah Kota Palangka Raya, atau setara 47,69 persen dari total nilai kerugian daerah.

Sementara itu, sisa kerugian daerah yang belum terselesaikan masih mencapai Rp14.743.713.716,70 atau sekitar 52,31 persen. Sisa kerugian tersebut terbagi dalam tiga tahapan penanganan, yakni, tahap informasi sebesar Rp7.660.373.777,00 (27,18 persen), tahap proses Rp253.416.190,20 (0,90 persen), dan tahap penetapan Rp6.829.923.749,50 (24,23 persen).

Pansus DPRD juga menyoroti pentingnya keberlanjutan penanganan kerugian daerah, termasuk ketepatan waktu penetapan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim penanganan kerugian daerah. Untuk tahun 2025, SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 telah ditetapkan pada 6 Agustus 2025. Namun, DPRD berharap agar pada tahun 2026 penetapan SK tidak mengalami keterlambatan.

Melalui rekomendasinya, Pansus DPRD Kota Palangka Raya menegaskan perlunya percepatan penyelesaian sisa kerugian daerah, agar seluruh dana dan aset daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera mengambil langkah konkret di setiap tahapan penyelesaian. Percepatan ini penting agar seluruh kasus kerugian daerah dapat dituntaskan sekaligus menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkas Jati. (MARINI/j)