BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Syaufwan Hadi mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menggerakkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar segera menyelesaikan proses penghapusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang sudah ditetapkan.
"Agar kasus-kasus yang telah memiliki penetapan resmi tidak lagi muncul dalam laporan pemantauan BPK RI di masa mendatang," ujar Syaufwan, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, penyelesaian yang tuntas terhadap LHP yang sudah ditetapkan akan menunjukkan komitmen Pemko dalam menangani kerugian daerah secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, keberadaan LHP yang sudah ditetapkan namun belum dihapuskan dari daftar pemantauan dapat memberikan kesan bahwa proses penyelesaian belum tuntas.
Hal ini juga berpotensi mempengaruhi citra keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
"Kita perlu memastikan bahwa setiap kasus yang telah melalui proses penetapan mendapatkan penyelesaian yang jelas, sehingga tidak ada lagi beban administratif maupun reputasional bagi Pemko di masa depan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara MPPKD, tim penyelesaian, dan seluruh unsur terkait dalam Pemko.
Syaufwan juga menambahkan bahwa proses penghapusan LHP yang tuntas akan memberikan ruang yang lebih fokus bagi pihak terkait untuk menangani kasus-kasus kerugian daerah yang masih dalam tahap proses atau penetapan.
Hal ini diharapkannya dapat mempercepat penyelesaian keseluruhan kasus kerugian daerah di Palangka Raya. Dengan cara Pemko dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan seluruh proses penghapusan LHP-BPK yang sudah ditetapkan.
"Sehingga laporan pemantauan BPK RI ke depannya hanya mencakup kasus-kasus yang memang masih memerlukan perhatian dan tindakan lebih lanjut," pungkasnya. (MARINI/j)









