PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya dari Komisi II, Khemal Nasery, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palangka Raya untuk menyesuaikan peraturan teknis bangunan serta melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Khemal menilai, hingga kini masih terdapat kekosongan maupun ketidaksesuaian peraturan teknis bangunan di daerah dengan regulasi nasional terkait PBG. Karena itu, ia mendorong PUPR menyusun usulan Peraturan Teknis Bangunan agar selaras dengan standar nasional.

Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut penting untuk menata bangunan gedung, papan nama usaha, neon box, hingga billboard agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

“Peraturan yang jelas akan mencegah munculnya bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.

Selain penyesuaian regulasi, Khemal juga meminta PUPR segera menunjuk pelaksana dan petugas khusus untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui skala permasalahan sekaligus menjadi dasar penentuan langkah penertiban yang tepat,” katanya.

Ia menambahkan, papan nama usaha, neon box, dan billboard perlu mendapat perhatian khusus karena kerap ditemukan terpasang tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu tata kota dan berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama saat cuaca ekstrem.

Dengan adanya data yang lengkap dan regulasi yang sesuai, Khemal berharap proses penertiban dapat dilakukan secara terencana serta memberi kesempatan kepada pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk melengkapi administrasi yang belum terpenuhi.

Ia pun mendorong PUPR Kota Palangka Raya segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Palangka Raya 2025–2029 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas infrastruktur dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan regulasi yang jelas dan pendataan yang komprehensif, Palangka Raya akan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk dihuni,” pungkasnya. (MARINI)