PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah toko di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, Selasa, 3 Februari 2027 mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial MA (28) memarkir sepeda motor Honda Vario yang dipinjamnya dari rekannya DS (28) untuk membeli mantel hujan di sebuah toko.

“Korban memarkir sepeda motor di depan toko dan lupa mencabut kunci kontak. Saat itu korban masuk ke toko, kemudian mendengar suara mesin motor menyala,” jelas Kapolsek.

Mendengar suara tersebut, lanjut Kapolsek, korban langsung keluar dan mendapati sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah dibawa kabur oleh pelaku secara diam-diam.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).

“Kedua tersangka berhasil kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 lembar STNK, serta 1 buah kunci kontak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  KUHP.

Kapolsek  mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kunci kendaraan dicabut saat diparkir dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)