PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya  Rusdiansyah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan pajak pada sektor perhotelan. Permintaan ini menyusul ditemukannya dugaan kesalahan dalam penetapan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (DPPPBJT) untuk jasa perhotelan.

Menurut Rusdiansyah, kesalahan penetapan DPPPBJT berpotensi menimbulkan kekurangan pembayaran pajak daerah, yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

“Karena itu diperlukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui besaran kekurangan pajak yang timbul akibat kesalahan penetapan tersebut,” ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.

Selain pemeriksaan, Rusdiansyah juga meminta Bapenda menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) terhadap pihak-pihak yang terbukti mengalami kekurangan pembayaran pajak.

Ia menegaskan, penerbitan SKPDKB penting sebagai dasar penagihan pajak yang belum terbayarkan sekaligus sebagai langkah pengendalian agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kita harus memastikan seluruh sumber pendapatan daerah dikelola secara akurat dan sesuai aturan. Kesalahan dalam penetapan dasar pengenaan pajak dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah,” katanya.

Rusdiansyah menambahkan, proses pemeriksaan dan penetapan SKPDKB harus dilakukan secara transparan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang klarifikasi kepada wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan benar.

“Dengan langkah ini, kekurangan pajak akibat kesalahan penetapan DPPPBJT dapat diperbaiki dan penerimaan daerah bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (MARINI/j)