BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Sudarto mengusulkan penyusunan Peraturan Tata Laksana Pajak Reklame dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Usulan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Usulan ini merupakan pelaksanaan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar pengaturan pajak reklame memiliki pedoman teknis yang jelas,” ujar Sudarto, Selasa, 3 Februari 2026.
Anggota Fraksi Golka ini menjelaskan, peraturan tata laksana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memasang reklame, seperti papan nama usaha, neon box, dan billboard. Aturan tersebut akan mengatur aspek teknis secara rinci, mulai dari klasifikasi objek pajak, penetapan tarif, tata cara pendaftaran dan pemungutan, hingga sanksi atas pelanggaran.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 baru mengatur kerangka umum pajak dan retribusi daerah, sehingga implementasinya di lapangan membutuhkan pedoman teknis yang lebih operasional.
“Tanpa aturan pelaksana, penerapan di lapangan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan peraturan tata laksana yang jelas juga akan membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain meningkatkan PAD, aturan tersebut diharapkan dapat diselaraskan dengan upaya penataan ruang dan estetika kota. Hal ini sejalan dengan langkah DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata bangunan dan reklame agar kota terlihat lebih tertib, aman, dan menarik.
Sudarto berharap usulan ini segera dibahas bersama pihak terkait di DPRD dan Pemko Palangka Raya, sehingga peraturan tata laksana pajak reklame dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. (MARINI/j)









