BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari hasil kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperoleh beberapa masukan dan pertimbangan bagi pemerintah daerah terkait rencana penutupan lokalisasi prostitusi Dukuh Mola pada 2019. Pascapenutupan prostitusi, eks lokalisasi dapat dijadikan tempat atau lokasi pusat pengembangan ekonomi kreatif, UMKN, dan rekreasi hiburan.
Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Akhmad Subandi menjelaskan, di Salatiga, eks lokalisasi prostitusi dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pusat hiburan rakyat, maupun sebagai lokasi pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
"Di Salatiga itu dihapuskan. Tidak ada lagi lokasi prostitusi. Jadi eks lokalisasi di Salatiga itu kemudian dijadikan tempat pusat hiburan masyarakat. Ada yang menjadi penyedia pijat refleksi. Ada yang salon. Ada yang untuk UMKM dan lain-lain. Dengan catatan para pengelolanya tidak boleh melakukan atau menjalankan aktivitas prostitusi lagi," ujar Akhmad Subandi, Rabu (14/12/2016).
Seperti yang diterapkan oleh pemerintah daerah Salatiga, pemanfaatan eks lokalisasi prostitusi sebagai tempat hiburan non prostitusi ini nantinya dijalankan menggunakan payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Kebijakan pemanfaatan eks lokalisasi di Salatiga tersebut, menurutnya, dapat ditiru dan diterapkan di Kobar sebagai salah satu opsi kebijakan yang dapat diambil pascapenutupan prostitusi di Dukuh Mola pada 2019.
"Di Kobar sudah ada Perda terkait larangan miras (minuman keras). Jadi tinggal dibuatkan perda tentang penetapan eks lokalisasi prostitusinya saja. Dapat dibilang, Dukuh Mola tidak harus diterlantarkan pascapenutupan nanti. Tapi dapat dikelola untuk kegiatan yang lebih bermanfaat," katanya. (RADEN ARYO/m)








