JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (Perpres) baru yang akan mengintegrasikan kebijakan nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah laut, sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan berbasis ekonomi sirkular.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti mengatakan perpres tersebut akan menggabungkan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

"Kami sedang memfinalisasi integrasi dua perpres ini menjadi satu kebijakan nasional. Kami berharap dapat menyelesaikannya pada semester ini, karena kami pikir ini sangat penting," kata Nani di kantornya, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas nasional.

Lebih lanjut, Nani menjelaskan aturan tersebut juga akan mencakup pencegahan sampah di sungai karena menurutnya itu menjadi salah satu strategi utama karena terbukti paling efektif menahan laju sampah plastik menuju laut.

Karena itu, pemerintah memperluas kerja sama lintas kementerian, pemerintah daerah, serta mitra internasional untuk mempercepat pemasangan sistem pencegat sampah di sungai-sungai utama.

Nani menyatakan pemerintah bersama organisasi nirlaba asal Belanda, The Ocean Cleanup juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama untuk memperluas inisiatif pembersihan sungai dengan teknologi kapal interceptor.

Selain integrasi kebijakan, Nani menyebut pemerintah juga tengah mempercepat implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi (waste to energy) sebagai bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mendorong perubahan perilaku masyarakat, memperkuat sistem pengelolaan di hulu dan hilir untuk mendukung ekonomi sirkular, hingga memastikan sampah yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan kembali agar tidak kembali mencemari lingkungan.

ANTARA