PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Pertemuan dengan Menteri P2MI Mukhtarudin tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, didampingi para pemangku kepentingan serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Audiensi ini membahas penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kobar, khususnya dalam pencegahan penempatan non-prosedural, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap jalur resmi penempatan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam tata kelola perlindungan PMI.

Dalam pertemuan itu, Bupati Nurhidayah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan warga yang bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan sejak tahap awal, mulai dari pendataan, pembekalan, hingga keberangkatan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan harus dimulai dari daerah. Kami ingin memastikan setiap calon pekerja migran terdata, mendapatkan pembekalan yang memadai, dan berangkat melalui jalur yang resmi serta aman,” ujar Nurhidayah.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga memaparkan kondisi ketenagakerjaan daerah, potensi tenaga kerja, serta tantangan yang dihadapi dalam pengawasan dan pencegahan penempatan PMI non-prosedural. 

Disnakertrans Kobar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian P2MI, melalui langkah-langkah dan program konkret di tingkat daerah.

Sementara itu, pihak Kementerian P2MI menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan PMI sekaligus memperluas peluang kerja yang legal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Audiensi ini diharapkan menjadi dasar penguatan koordinasi pusat dan daerah, dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga penempatan tenaga kerja migran asal Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berjalan secara prosedural dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja maupun daerah. (DANANG/y)