PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan  Bun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menyita narkotika dengan rincian 103, 2 gram sabu dan 8 butir ekstasi seberat 3,99 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Resnarkoba Polres Kobar AKP M Yosep Sukma Wijaya, Rabu, 4 Februari  2026 mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Kota Pontianak menuju Kota Pangkalan Bun. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir Jalan Ahmad Saleh, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, 2 tersangka tersebut masing-masing berinisial JS dan BS. Dari hasil penggeledahan terhadap JS, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang disimpan di dalam tas dan bungkus rokok, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Dari tangan tersangka pertama, kami menemukan 2 paket sabu dan 3 butir ekstasi di dalam tempat kacamata, serta 10 paket sabu dan 5 butir ekstasi yang disimpan di dalam empat bungkus rokok,” jelas Kasat.

Tidak hanya itu, lanjut Kasat, petugas juga menemukan 1 paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam karung beras di dalam mobil yang digunakan tersangka. 

Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial GAF di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Desa Pasir Panjang.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan tersangka ketiga di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, kembali ditemukan barang bukti narkotika,” jelas Kasat.

Selain narkotika, menurut Kasat, pihaknya  juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, 2 unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jumlah besar dan berpotensi merusak masyarakat luas.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap peredaran narkotika di wilayah Kobar dapat ditekan dan masyarakat semakin berperan aktif memberikan informasi,” jelas Kasat 

Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat 2 huruf a atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/j)